JPU Adi Prasetyo membacakan dakwaan bahwa terdakwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan ke satu, pertama yakni Pasal 311 Ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan Pasal 311 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau ke dua, pertama melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar Pasal 310 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mendengar dakwaan tersebut, Joddy di hadapan majelis hakim menyatakan tak keberatan. Ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran ia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
"Saya tidak keberatan yang mulia," kata Joddy, saat sidang, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca: Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi, mengatakan dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan lantaran ia belum mendapatkan nota dakwaan dari jaksa. Namun, secepatnya ia akan berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan hal tersebut.
"Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ketahap pembuktian. Secepatnya saya akan koordinasi dengan terdakwa karena saya baru ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 4 November 2021.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, 24; anaknya Gala Sky, 1 tahun 7 bulan, dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa, 21, mengalami luka dan selamat.