"Kasus Tipidkor pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Aceh tahun anggaran 2019," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, Senin, 17 Januari 2022.
Baca: Pembakar Mobil Ketua LSM di Langsa Ditangkap
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sony mengatakan enam tersangka yang dilimpahkan tersebut di antaranya IH selaku pengguna anggaran tahun 2019, IB selaku pengguna anggaran tahun 2020, BF selaku PPK, MI selaku PPTK, AS selaku kuasa direksi, dan YA pemilik pekerjaan.
"Selain itu juga ikut diserahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta rupiah, empat unit truk dengan berbagai jenis, dan satu unit AMP (Aspalt Mixing Plant) yang terletak di Desa Miteum, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue," jelasnya.
Kasus korupsi pengerjaan pengaspalan tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000," ungkap Sony.
Proyek yang anggarannya bersumber dari DOKA tahun 2019 tersebut dilaksanakan oleh PT IMJ (inisial perusahaan) di mana, kemudian pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan 100 persen.
"Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.032.187.894,00," ungkapnya.
Para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.