"Surat edaran berikutnya baru akan dibahas hari ini, jadi kami masih tunggu surat edaran terlebih dulu dari Gubernur Banten," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca: Sepakat PSBB, Pemkot Semarang Izinkan Warga Gelar Akad Nikah
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Zaki menuturkan Pemkab Tangerang sudah menerbitkan surat edaran (SE) 443.2/010-Bag.Huk/2021 tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19.
"Sekaligus SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru 2021. Tapi kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan PSBB," jelasnya.
Zaki menjelaskan dalam surat edaran terbaru itu telah diatur waktu operasional toko, mal, restoran dan kedai kopi. Tempat-tempat tersebut hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Seperti tempat hiburan seperti griya pijit, spa, diskotik, bar, klub malam, karaoke, bioskop dan hiburan malam lainnya masih dilarang keras untuk beroperasi," jelasnya.
(DEN)