Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, mengatakan pencabulan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kini, anak sudah berusia 18 tahun.
"Pelaku ini melakukan perbuatan itu (pencabulan) sejak 2016," kata Boby di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 25 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Korban yang sudah tak tahan melaporkan aksi AS ke sepupunya. Kemudian, sepupu korban langsung melapor ke kepolisian.
"Setelah dia tahu dia hamil, kemudian dia cerita ke sepupunya dan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," jelasnya.
AS melakukan perbuatannya sejak dia, korban, beserta istrinya itu tinggal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hal ini berlanjut hingga mereka hidup di Kabupaten Gowa.
Baca: 3 Tahun Cabuli Anak Kandung, Ayah di Bogor Ditangkap
Boby menjelaskan perbuatan cabul itu tidak dilakukan seorang diri. AS mengajak orang lain yang kini telah meninggal.
Boby menuturkan pelaku masih mencabuli korban meski sudah tahu tengah mengandung. Pelaku saat ini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut terancam Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.