"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Minggu, 23 Januari 2022.
Dua napi atau warga binaan tersebu berinisial ENC, 26, dan AEF, 25. Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," paparnya.
Baca: Polres Tangsel Amankan 24 Kg Ganja dari Sindikat Jaringan Jabodetabek
Selain kedua napi, polisi lebih dulu dulu menangkap sepasang pasangan suami istri, yakni DDP, 28, serta istrinya yang berinisial KYA, 25. DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis, 20 Januari 2022, setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler.
"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.
Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: BNN Disarankan Gandeng PPATK Mengamankan Uang Peredaran Narkoba
Sebelumnya pada Kamis, 20 Januari 2022, petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.
Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.
Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol. Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP.