Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi dalam ungkap kasus dugaan penyiraman air keras di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/9/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)
Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi dalam ungkap kasus dugaan penyiraman air keras di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/9/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)

Buron 3 Tahun, Penyiram Air Keras ke Jemaah Maulid Nabi di Palembang Dibekuk

Antara • 20 September 2022 12:05
Palembang: Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penyiraman air keras kepada seorang jemaah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan M Isa, Kuto Batu, Kota Palembang, Sumatra Selatan.
 
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi mengatakan tersangka penyiraman air keras tersebut adalah seorang pria berinisial MAD, 42, warga Kuto Batu, Kota Palembang.
 
Tersangka MAD ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II pada Minggu, 18 September di tempat persembunyiannya di Palembang, setelah sempat menjadi buruan petugas sejak akhir 2019.

Fadilah menjelaskan tersangka MAD diduga melakukan penyiraman air keras kepada jemaah perayaan Maulid Nabi di salah satu masjid di Jalan M Isa, pada Sabtu, 3 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.
 
Baca: Waspada! Teror Pelempar Batu di Kediri 6 Kaca Mobil Pecah

Salah satu jamaah yang menjadi korban penyiraman, yakni RF, 84, warga Jalan Taqwa, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang. Akibat peristiwa itu, korban RF mengalami cacat luka bakar di bagian wajah, dada, perut, kedua kaki dan trauma kimia di kedua matanya.
 
Menurut Fadilah, tersangka mengaku nekat melakukan penyiraman air keras karena sebelumnya, MAD terlebih dahulu terkena lemparan batu saat mengikuti perayaan Maulid Nabi.
 
Menurut tersangka, kata dia, lemparan batu itu datang dari arah rombongan korban, lantaran kesal hingga kemudian tersangka mengambil air keras di rumahnya yang tidak jauh dari masjid dan terjadilah penyiraman.
 
“Usai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata Ermi di Palembang, Selasa, 20 September 2022.
 
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan