"Silakan mudik Lebaran. Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak boleh menggunakan mobil dinas," kata Bupati Batang, Wihaji, di Batang, Selasa, 26 April 2022.
Baca: BBPJN Sumsel Jamin Jalur Mudik Mulus pada H-2 Lebaran
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wihaji menjelaskan bagi aparatur sipil negara yang membolos kerja setelah usai menikmati libur Lebaran, terancam sanksi sosial. "Kalau sampai tidak masuk kerja, akan saya panggil untuk diberikan sanksi sosial, misalnya bersih-bersih fasilitas umum," jelasnya.
Ia yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Supardi pihaknya akan menerapkan daftar hadir mulai pukul 07.00 WIB pada hari Senin, 9 April 2022.
Sanksi sosial juga tetap akan diberlakukan pada ASN apabila hanya sekadar mengisi daftar hadir kemudian pulang.
Menurut dia cuti bersama mulai berlaku pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Perinciannya cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung pada 29 April dan 4 Mei hingga 6 Mei 2022.
"Bagi aparatur sipil negara yang memiliki keperluan mendadak setelah usai cuti bersama, yang bersangkutan harus memberikan surat bukti kegiatan yang dilakukan atau dihadiri," ujarnya.