Penambahan waktu penutupan bagi masyarakat umum ke Pantai Losari Makassar tertuang dalam surat edaran nomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Baca: 77.760 Vaksin Hanya Mencukupi 38.880 Orang di Jatim
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam surat edaran tersebut tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayang, Pantai Tanjung Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, ditutup sementara.
"Untuk fasum dan fasos kita tutup dulu. Karena orang tidak terlalu rugi kalau seminggu tidak pergi Pantai Losari. Keuntungan kita adalah kita bisa menekan potensi penyebaran virus korona," kata, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, di Makassar, Senin, 4 Januari 2021.
Tidak hanya fasilitas umum dan tempat wisata. Dalam surat edaran itu juga, perpanjangan jam malam atau hanya bisa beroperasi hingga pukul 19.00 Wita bagi restoran, mall, dan cafe yang ada di Kota Makassar juga diperpanjang hingga 11 Desember 2021 mendatang.
Selanjutnya para camat dan lurah selaku Ketua Satgas dalam surat edaran itu juga diminta tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
Kemudian Satgas covid-19 diminta melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus korona di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rudy menjelaskan penutupan sementara dan pembatasan jam operasional bagi pengusaha resto, mal, dan cafe harus dilakukan lantaran saat ini penyebaran virus korona di Kota Makassar beberapa pekan terakhir bertambah cukup signifikan.
"Konsentrasi kita adalah bagaimana menyelamatkan warga kota Makassar. Karena yang utama adalah keselamatan. Sekarang kita tahu pandemi covid-19 meninggi luar luar biasa," ungkapnya.
(DEN)