Pelaku memakai modus menurunkan muatan truk di tengah jalan kepada seorang penadah yang bekerja sama. Pelaku juga memasukan plastik berisi air ke dalam truk agar beban muatan truk berat sesuai dengan nota jalan.
"Ini pencurian, dan segel-segel bekas cabutan serta guntingan sudah kita amankan. Dan segel terbaru dari perusahaan juga sudah kita amakan," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau dalam tayangan Headline News di Metro TV, Minggu, 9 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, satu pelaku dikenakan pasal 480 KUHP karena telah menadah barang curian. (Yahya Nadim Oday)