Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan BT menanam pohon di rumahnya sendiri di kawasan Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Pelaku ditangkap pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.
"Tanaman ganja yang disita telah berumur sekitar 6 bulan. BT ini ditangkap di rumahnya. Ada 43 pohon dengan tinggi 30 senti," kata Aswin yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah, di Kantor Satnarkoba, Kota Bandung, Rabu 25 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Peredaran 16,9 Kg Ganja Digagalkan BNNP Jatim
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, BT membeli bibit tanaman ganja melalui media sosial dari tersangka lain berinisial U yang berstatus sebagai DPO. Kemudian BT menjual hasil tanamannya juga media sosial.
"Tanaman ganja itu dijual kembali oleh BT melalui toko online dan dihargai Rp200 ribu per lima gramnya," ucap Aswin.
Menurut Aswin, pelaku menjual tanaman itu sejak enam bulan lalu dan sudah ada 15 kali transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
"Maksimal (ancamannya) 20 tahun," pungkas dia.