Surabaya: Polda Jawa Timur terus mendalami kasus istri yang merupakan polisi Wanita (polwan) bakar suami yang juga polisi hingga tewas di Mojokerto. Terbaru polisi melibatkan sejumlah saksi dan ahli psikologi forensik dan psikiater untuk mendalami kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sebanyak lima orang. SSaat ini ada lima saksi dan dua ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 10 Juni 2024.
Namun Dirmanto merahasiakan hasil pendapat ahli. Ia juga enggan menyampaikannya lebih rinci terkait judi online yang mendasari kasus KDRT ini. Menurutnya hal itu masuk ranah privasi.
Padahal, sebelumnya Dirmanyo menyebut Briptu FN jengkel dengan suaminya Briptu RDW karena gaji yang masuk dipakai untuk judi online. "Jadi, saya rasa itu dulu yang perlu saya sampaikan, karena ada hak privasi terima kasih ya," katanya.
"Terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yakni pasal 3. Di situ disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media,l. Tolong itu bisa dipahami ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT pasal 3," jelasnya.
Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan tersebut juga dipastikan dilakukan penahanan. Namun untuk saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Dirmanto menyebut kalau tersangka FN disangkakan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara."Polisi terus berupaya melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya.
Surabaya: Polda Jawa Timur terus mendalami kasus istri yang merupakan polisi Wanita (polwan) bakar suami yang juga
polisi hingga tewas di Mojokerto. Terbaru polisi melibatkan sejumlah saksi dan ahli psikologi forensik dan psikiater untuk mendalami kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sebanyak lima orang. SSaat ini ada lima saksi dan dua ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 10 Juni 2024.
Namun Dirmanto merahasiakan hasil pendapat ahli. Ia juga enggan menyampaikannya lebih rinci terkait judi online yang mendasari kasus KDRT ini. Menurutnya hal itu masuk ranah privasi.
Padahal, sebelumnya Dirmanyo menyebut Briptu FN jengkel dengan suaminya Briptu RDW karena gaji yang masuk dipakai untuk judi online. "Jadi, saya rasa itu dulu yang perlu saya sampaikan, karena ada hak privasi terima kasih ya," katanya.
"Terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yakni pasal 3. Di situ disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media,l. Tolong itu bisa dipahami ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT pasal 3," jelasnya.
Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan tersebut juga dipastikan dilakukan penahanan. Namun untuk saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Dirmanto menyebut kalau tersangka FN disangkakan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara."Polisi terus berupaya melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)