“Kasus ini masih kita tindaklanjuti, ada indikasi warga negara Malaysia ini untuk mengaburkan status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Azhar, Sabtu, 19 Maret 2022.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah WN Malaysia yang tidak disebutkan identitasnya itu berupaya mengurus pembuatan KTP di Kabupaten Aceh Selatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Kabur dari Rudenim, WN Palestina Dilaporkan atas Kasus Pencurian
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perempuan asal Malaysia tersebut sudah lama menikah dengan seorang pria asal Aceh Selatan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia beberapa tahun lalu.
Dari hasil pernikahan tersebut, WN Malaysia tersebut telah dikarunia dua orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun.
Guna mengungkap kasus ini, kata Azhar, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dokumen WNA perempuan tersebut guna melakukan langkah selanjutnya.
“Kemungkinan akan kita deportasi, tapi persoalan ini masih kita komunikasikan dengan pimpinan di atas,” imbuhnya.