"Terimakasih kepada DPRD, ini menujukkan harapan bersama bahwa BUMD Agrobisnis Banten Mandiri harus selalu bergerak. Paling tidak, dalam distribusi kebutuhan pangan masyarakat Banten," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa, 1 Desember 2020.
Selain itu, Wahidin menjelaskan soal eksplorasi emas di lepas pantai Bayah, Kabupaten Lebak pada 2018, perusahaan yang bersangkutan telah mengajukan pembaruan izin eksplorasi. Hal itu sudah melalui izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Sementara izin lingkungan dari Kabupaten Lebak sudah sejak 2008. Eksplorasi sendiri dilakukan tiga kilometer dari pantai Bayah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: DPR Restui Anggaran Kemenhub 2021 Jadi Rp45,6 Triliun
"Untuk royalti Provinsi Banten sebesar 15 persen, Kabupaten Lebak sebesar 30 persen, dan Pemerintah Pusat sebesar 20 persen," terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengatakan penyertaan modal ke BUMD Agrobinsis Banten Mandiri dilakukan setelah manajamen siap. Penyertaan modal pun dilakukan secara bertahap.
"Sesuai prospek dan progres BUMD Agrobisnis Banten Mandiri dalam menggali potensi dan keuntungan daerah," jelasnya.
Struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp11,6 triliun, anggaran belanja sebesar Rp16 triliun, anggaran defisit sebesar Rp4,4 triliun, dan anggaran pembiayaan netto sebesar Rp4,4 triliun.
(LDS)