Sidang terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Terdakwa terhubung secara daring dari Lapas kelas IIB Jombang tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama, 310 ayat 4 Undang-U Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kedua, pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat pembacaan dakwaan selesai, terdakwa mengaku tidak keberatan atas dakwaan yang menjeratnya. Agenda sidang selanjutnya pembacaan pembuktian oleh para saksi. Sebanyak 11 saksi akan dihadirkan oleh JPU.
"Usai pembacaan dakwaan, tersangka tidak menyampaikan keberatan. Sehingga sidang ditunda hingga Kamis, 3 Februari 2022 mendatang," kata reporter Metro TV, Zefanya Sara, dalam tayangan Metro Siang, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis
Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan maut Tol Jombang kilometer 672 pada awal November 2021. TMJ ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengalami ngantuk saat berkendara dan mengendarai dengan kecepatan tinggi smabil bermain handphone. (Monique Handa Shafira)