Palembang: Sumatra Selatan (Sumsel) bakal menjadi pilot project program kegiatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR). Program perdana di Indonesia tersebut dalam rangka percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraris dari kawasan hutan berbasis tata ruang dan lingkungan tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) RI Surya Tjandra saat rapat koordinasi PTPR di Indonesia di Hotel Arista, Palembang, Kamis, 20 Mei 2021.
"Saya optimis dengan dukungan penuh Gubernur Sumsel bahwa program kegiatan PTPR 2021 ini akan berjalan sukses. Saya kenal dengan Gubernur Sumsel ini awalnya cuma lihat di berita dan sudah suka gayanya. Ini setelah dengar langsung sambutannya makin suka. Ternyata beliau bukan hanya hangat tapi sangat paham dengan program ini," kata Surya.
Surya mengaku bangga dapat berkolaborasi dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang sangat serius dan konsen dengan berbagai permasalahan pertanahan. Menurutnya, keseriusan kepala daerah seperti dicontohkan Herman ini sangat dibutuhkan.
Pasalnya, pemetaan tematik pertanahan ini akan memiliki efek multiflyer. Sehingga, kedepan berbagai titik permasalahan dapat segera diketahui untuk dapat bergerak mengambil kebijakan dengan lebih rapi.
"Kami lihat Gubernur Sumsel sangat paham dengan program ini. Karena itu kami sangat butuh sekali dukungannya dan akan kita mulai sebanyak 30 ribu hektare lahan untuk tahap awal yang merupakan hutan produksi konversi yang tidak produktif. Dan kehormatan bagi kami bisa kick off program ini di Sumsel," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, pengelolaan sebanyak 30 ribu hektare lahan tersebut sepenuhnya akan diserahkan ke masing-masing kepala daerah dan masyarakat. Pemerintah siap membantu memfasilitasi.
"Mendengar komitmen Gubernur Sumsel tadi kami optimistis bisa memulai kolaborasi dengan apik di sini. Kita harap segera mendapatkan pemetaan yang akurat yang dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan kita selama ini," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan penunjukan Sumsel sebagai daerah yang menjadi kick off pelaksanaan program PTPR di Indonesia menjadi kebanggaan tersendiri. Pasalnya, sebenarnya masih ada beberapa provinsi lain yang jauh lebih luas secara wilayah.
"Bangga sekali kita, karena penentuan Sumsel sebagai pilot project ini tentu sudah melalui pertimbangan yang matang," ujar Herman.
Ia berharap dalam pelaksanaannya nanti tema redistribusi itu nantinya harus jelas, apakah yang untuk lahan yang sudah diakui atau memang freshland.
"Makanya saya sangat bersemangat sekali. Karena apa yang akan dibahas dalam rakor ini adalah langganan karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Kita harap pembagiannya akan proporsional, baik freshland atau yang dikelola masyarakat agar ini bisa bermanfaat dan kurangi karhutla. Kami tentu akan ambil bagian dalam program positif ini," jelasnya.
Baca: Varian B1617 di Sumsel Berasal dari Klaster Keluarga
Selain dapat meminimalisasi karhutla, upaya ini diharapkannya juga dapat mempercepat program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Sumsel.
Lebih jauh dikatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, luasan tanah akan diarahkan kepada subyek penerima sebanyak 866.315 hektare dan tanah yang akan dilegislasi sebanyak 10.172.675 hektare pada tahun ini.
Dari target nasional ini, target bidang tanah yang akan diredistribusikan di Sumsel sebanyak puluhan ribu bidang, dengan asumsi 1 bidang = 0,8 hektare di 12 dari 17 kabupaten dan kota. Khusus untuk daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasi masing-masing disediakan sebanyak 4 ribu bidang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, retribusi tersebut berasal dari berbagai sumber bidang-bidang tanah dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satunya adalah bersumber dari pelepasan kawasan hutan negara atau hasil perubahan batas kawasan hutan, kegiatan redistribusi aset, dan aset legislasi yang merupakan program penataan aset.
Menurutnya, redistribusi TORA dari kawasan hutan ini dilakukan dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang bertujuan menciptakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang berbasis agraria.
Palembang: Sumatra Selatan (
Sumsel) bakal menjadi
pilot project program kegiatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (
PTPR). Program perdana di Indonesia tersebut dalam rangka percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraris dari kawasan hutan berbasis tata ruang dan lingkungan tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) RI Surya Tjandra saat rapat koordinasi PTPR di Indonesia di Hotel Arista, Palembang, Kamis, 20 Mei 2021.
"Saya optimis dengan dukungan penuh Gubernur Sumsel bahwa program kegiatan PTPR 2021 ini akan berjalan sukses. Saya kenal dengan Gubernur Sumsel ini awalnya cuma lihat di berita dan sudah suka gayanya. Ini setelah dengar langsung sambutannya makin suka. Ternyata beliau bukan hanya hangat tapi sangat paham dengan program ini," kata Surya.
Surya mengaku bangga dapat berkolaborasi dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang sangat serius dan konsen dengan berbagai permasalahan pertanahan. Menurutnya, keseriusan kepala daerah seperti dicontohkan Herman ini sangat dibutuhkan.
Pasalnya, pemetaan tematik pertanahan ini akan memiliki efek
multiflyer. Sehingga, kedepan berbagai titik permasalahan dapat segera diketahui untuk dapat bergerak mengambil kebijakan dengan lebih rapi.
"Kami lihat Gubernur Sumsel sangat paham dengan program ini. Karena itu kami sangat butuh sekali dukungannya dan akan kita mulai sebanyak 30 ribu hektare lahan untuk tahap awal yang merupakan hutan produksi konversi yang tidak produktif. Dan kehormatan bagi kami bisa
kick off program ini di Sumsel," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, pengelolaan sebanyak 30 ribu hektare lahan tersebut sepenuhnya akan diserahkan ke masing-masing kepala daerah dan masyarakat. Pemerintah siap membantu memfasilitasi.
"Mendengar komitmen Gubernur Sumsel tadi kami optimistis bisa memulai kolaborasi dengan apik di sini. Kita harap segera mendapatkan pemetaan yang akurat yang dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan kita selama ini," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan penunjukan Sumsel sebagai daerah yang menjadi
kick off pelaksanaan program PTPR di Indonesia menjadi kebanggaan tersendiri. Pasalnya, sebenarnya masih ada beberapa provinsi lain yang jauh lebih luas secara wilayah.
"Bangga sekali kita, karena penentuan Sumsel sebagai
pilot project ini tentu sudah melalui pertimbangan yang matang," ujar Herman.
Ia berharap dalam pelaksanaannya nanti tema redistribusi itu nantinya harus jelas, apakah yang untuk lahan yang sudah diakui atau memang
freshland.
"Makanya saya sangat bersemangat sekali. Karena apa yang akan dibahas dalam rakor ini adalah langganan karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Kita harap pembagiannya akan proporsional, baik freshland atau yang dikelola masyarakat agar ini bisa bermanfaat dan kurangi karhutla. Kami tentu akan ambil bagian dalam program positif ini," jelasnya.
Baca:
Varian B1617 di Sumsel Berasal dari Klaster Keluarga
Selain dapat meminimalisasi karhutla, upaya ini diharapkannya juga dapat mempercepat program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Sumsel.
Lebih jauh dikatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, luasan tanah akan diarahkan kepada subyek penerima sebanyak 866.315 hektare dan tanah yang akan dilegislasi sebanyak 10.172.675 hektare pada tahun ini.
Dari target nasional ini, target bidang tanah yang akan diredistribusikan di Sumsel sebanyak puluhan ribu bidang, dengan asumsi 1 bidang = 0,8 hektare di 12 dari 17 kabupaten dan kota. Khusus untuk daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasi masing-masing disediakan sebanyak 4 ribu bidang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, retribusi tersebut berasal dari berbagai sumber bidang-bidang tanah dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satunya adalah bersumber dari pelepasan kawasan hutan negara atau hasil perubahan batas kawasan hutan, kegiatan redistribusi aset, dan aset legislasi yang merupakan program penataan aset.
Menurutnya, redistribusi TORA dari kawasan hutan ini dilakukan dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang bertujuan menciptakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang berbasis agraria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)