Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat di Kota Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, tiga orang ditangkap berinisial HF, HS, dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau gorila sebanyak dua kilogram di sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.
"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta untuk pengembangan, dan kita menangkap bandar berinisial SM di Cileunyi, Kabupaten Bandung," kata Ulung, di Markas Polrestabes Bandung, Senin 23 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Dua Pejabat Pemkot Bandar Lampung Terpapar Covid-19
Dari keterangan bandar tersebut, tim dari Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung AKBP Ricky Hendrasyah, langsung bergerak ke Bekasi. Di sebuah apartemen, polisi baru mengetahui jika kamar apartemen tersebut dijadikan tempat pembuatan Tembakau Gorila. Polisi kemudian menangkap dua orang berinisial AN dan RD.
AN dan RD diketahui merupakan peracik tembakau sintetis. Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau gorila. Dari keterangan keduanya, mereka bekerja untuk seseorang di Bandung.
"Alhasil pengejaran di Bandung, kita tangkap bandar besarnya. Dia berinisial AA," ucap dia.