"Kami menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura atas kepemilikan ganja dan satu orang warga Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, karena memiliki sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Crisman Panjaitan, Rabu, 13 November 2019.
Menurut Chrisman, WN Singapura yang belum terungkap identitasnya itu ditangkap pada 12 November 2019, di kilometer 5 Kota Tanjungpinang. Satu orang tersangka yakni pemilik sabu ditangkap di hari yang sama dengan lokasi berbeda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku apakah keduanya saling terkait (jaringan narkoba) atau tidak," imbuhnya.
Crisman belum dapat menyebutkan identitas kedua pelaku, termasuk jumlah barang bukti yang disita dari tangan keduanya.
"Kedua pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang," pungkasnya.
(MEL)