Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Jepara, Wahyanto, mengatakan sebanyak 20.438 warga Jepara itu baru berusia 17 tahun pada 1 Januari hingga 14 Februari 2024. Jumlah tersebut diketahui dari sistem catatan kependudukan.
“Kemudian yang pas tanggal 14 (Februari 2024) berusia 17 tahun juga bisa diketahui. Tapi untuk data itu jumlahnya ada berapa yang bisa mengakses hanya pusat, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Wahyanto di Jepara, Senin, 6 Februari 2023.
Baca: Jumlah Pemilih dan TPS Pemilu 2024 di Bekasi Ditarget Bertambah |
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan meski 20.438 pemilih tahun ini baru berusia 16 tahun, nantinya tetap jadi sasaran petugas pemutahiran data pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Semua yang sudah memiliki hak pilih di tahun 2024 akan dicoklit oleh petugas. Proses coklit akan dimulai minggu depan,” jelas Muhammadun.
Berkait teknis proses pemilihan, sampai saat ini KPU RI belum menelurkan aturan baru terkait pelaksanaan pemilihan. Bila merujuk aturan Pemilu terakhir, pemilih dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil, sebagi pengganti surat undangan pemungutan.
“Untuk teknis pelaksanaan pemilihan belum ada aturan terbarunya seperti apa, tapi pasti KPU RI akan mengatur itu,” ungkap Muhammadun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id