"Kematian korban tentunya akan membuat adik dan kakak korban terguncang. Jadi kami akan konsentrasi penanganan psikologis dan penyelamatan keduanya," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut Jull Takaliuang, Rabu, 24 Oktober 2018, di Manado.
Baca: Ibu Pembakar Anak Kandung Dikenal Tempramen
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk proses hukum terhadap pelaku, Jull memastikan pihaknya akan terus mengawal hingga proses hukum selesai. Dia juga mengatakan belum berkomunikasi dengan tersangka usai JM dinyatakan meninggal.
"Itu tentunya jadi bagian yang tak terpisahkan. Saat ini ibu JM sudah ditahan dan kasusnya sudah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan). Mudah-mudahan bisa cepat selesai," terangnya.
Saat ini, lanjut Jull, pihaknya masih akan fokus pada prosesi pemakaman JM yang akan dilangsung di Sangihe.
Baca: JM, Bocah yang Dibakar Ibu Kandung Meninggal
"Kita pastikan dulu pemakaman korban berjalan dengan baik. Kemarin, acara pelepasan dilakukan di rumah ayahnya di Bitung dan hari ini akan dimakamkan di Sangihe," ujar Jull.
JM, Siswi kelas IV SD asal Desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten, Kepualauan Sangihe, dinyatakan meninggal pada Selasa, 23 Oktober 2018, di RSUP Kandou Manado, sekitar pukul 14.08 Wita saat menjalani perawatan intensif.
(ALB)