"Kita amati beberapa kali pengunjung melebihi ketentuan protokol kesehatan. Selain itu juga ada keluhan dan masukan masyarakat, jalur masuk dan keluar menyebabkan kemacetan, sehingga ini tidak sesuai Amdal Lalin," jelas Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, melansir Inibaru.id, Rabu, 2 Desember 2020.
Penghentian kegiatan usaha tersebut, kata Valenato berdasar pada Perbup No 65 Tahun 2020. Dia mengaku, sebelum dilakukan penutupan, pengelola Dusun Semilir telah mendapat pemberitahuan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kasus Covid-19 Klaster Pondok Pesantren di Lampura Meningkat
"Ini kan sifatnya juga masih evaluasi, jadi kita gunakan perbup, belum pakai dasar peraturan daerah," ungkapnya.
Dia melanjutkan, lamanya waktu penutupan atau larangan operasional tergantung evaluasi. Pihaknya akan mengkaji kembali bersama Satgas, ada TNI dan Polri
Dusun Semilir menjadi objek wisata pertama yang mendapat tindakan tegas dari Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang. Sementara untuk tempat wisata lain, akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.
"Kalau ada yang tidak sesuai langsung diambil tindakan," kata Sukendro.
(LDS)