Tubuh korban ditemukan di area kebun karet PTPN VIII, Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga karena tidak pulang ke rumahnya sejak malam tahun baru.
Kapolres Cimahi AKB Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang diketahui merupakan anggota XTC bermula ketika para pelaku berkumpul bersama rekan-rekannya untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka (pelaku) nongkrong, kumpul untuk merayakan tahun baru sambil menenggak miras," kata Imron, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca: Banding Ditolak, Oknum Polisi Pembunuh dan Pemerkosa 2 Gadis di Belawan Divonis Mati
Dia menuturkan, para pelaku kemudian merencanakan untuk memburu anggota XTC yang sedang merayakan perayaan. Saat berada di Jalan Cipatat-Saguling, para pelaku bertemu dengan korban dan langsung menyerang senjata tajam.
"Korban terkena bacokan bagian leher, punggung dan perut. Dia sempat melarikan diri ke kebun karet, tapi meninggal dunia karena lukanya sangat parah," terangnya.
Setelah itu para pelaku kabur ke berbagai daerah, salah satunya Garut. Polisi langsung membentuk tim gabungan untuk menangkap para pelaku setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kelima pelaku yang ditangkap yakni M. Indra Wirasastra, 18; Rifki Hikmat, 18; Yuda Agung Firmansyah, 21; Saka Pratama Erlangga, 23; dan seorang pelaku yang masih dibawah umur berinisial RPA, 17.
"Para pelaku diancam Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup," bebernya.