Terdakwa pencabulan santri, Abdul Wahid Hulopi menutupi wajahnya di ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/11/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin
Terdakwa pencabulan santri, Abdul Wahid Hulopi menutupi wajahnya di ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/11/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pengawas Ponpes di Gorontalo Didakwa Pencabulan Santri

Antara • 28 November 2022 16:55
Gorontalo: Salah seorang pengawas santri merangkap bendahara di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menjadi terdakwa pencabulan terhadap dua orang santri.
 
"Terdakwa pencabulan itu atas nama Abdul Wahid Hulopi," ucap Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Limboto, Yesky Wohon di Gorontalo, Senin, 28 November 2022.
 
Yesky mengungkapkan, terdakwa melakukan pencabulan kepada korban pertama pada Februari 2022 di kamar santri Pondok Pesantren Al-Islam dan korban kedua pada Maret 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini sudah bagaimana ya, menyimpang ya yang pokoknya merugikan anak-anak di bawah umur, kedua korban berusia 15 tahun," jelas dia.
 
Yesky mengungkapkan, pada hari ini sudah memasuki sidang ke empat dengan agenda keterangan saksi. Pada sidang tertutup tersebut, terdakwa yang mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan didampingi oleh pengacara.
 
Baca juga: Pelaku Pelecehan Diamuk Warga Saat Beraksi

Pada kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kejaksaan Negeri Limboto menyertakan dua barang bukti, yaitu satu bantal dan satu kasur.
 
"Atas perbuatannya, terdakwa bisa dikenakan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara," tegas dia.
 
Ketua Yayasan Al-Anwar, Ponpes Al-Islam, Ramli Anwar mengatakan jika ia telah mengambil langkah tegas kepada pengawas santri tersebut.
 
Ramli menegaskan, pada Maret, atau sehari setelah kejadian pencabulan kepada korban kedua, usai orang tua korban melapor ke kepala Ponpes, ia langsung mendatangi terdakwa dan memulangkan ke rumahnya, atau telah dipecat.
 
Ia juga telah menemui orang tua korban untuk meminta maaf langsung dan menganjurkan untuk segera melapor ke Kepolisian terkait kasus tersebut.
 
Menurutnya, berbagai langkah pengawasan telah dilakukan di Ponpes tersebut, seperti memasang kamera pengawas di berbagai sudut. Namun tidak di kamar santri karena merupakan ranah privasi.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif