Kejadian berawal saat dirinya dijemput oleh temannya yang berinisial TA pada Minggu, 13 Maret malam. Korban kemudian diajak untuk membeli pulsa. Tak lama berselang, TA membawa korban ke sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan.
Di rumah tersebut korban dikenalkan dengan seorang lelaki berinisial RN. Ketika korban meminta untuk dipulangkan, TA mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan dengan RN. Korban juga diketahui tidak dipulangkan ke rumahnya selama tiga hari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan," ujar Kasubag Humas polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dalam program Metro Siang di Metro Tv, Kamis, 17 Maret 2022
Hingga kini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan berencana akan memanggil TA untuk dimintai keterangan. (Alifiah Nurul Rahmania)