"Melihat ini, kita pantau masih banyak masyarakat yang tidak disiplin memakai masker," ungkap Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburia, melansir Media Indonesia, Selasa, 24 November 2020.
Dia memerinci, teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 71, tertulis 221, kerja sosial 2.243 dan denda administrasi 969. Sedangkan teguran kepada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 41 dan denda lima administrasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 10 Pejabat Pemkab Brebes Positif Covid-19 usai Tur ke Bromo
"Data tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi kegiatan Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 22 November 2020," ungkapnya.
Pihaknya menyimpulkan berdasarkan data tersebut, banyak masyarakat hingga tempat usaha yang lalai menerapkan protokol kesehatan. Warga dan pelaku usaha diimbau turut menekan penyebaran covid-19.
"Mari kita bersatu menanggulangi wabah covid-19 dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan prokes yang berlaku," tukas Hemat.
(LDS)