Polres Klaten menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga melahirkan. Medcom.id/ Triawati
Polres Klaten menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga melahirkan. Medcom.id/ Triawati

Bejat, Pria di Klaten Setubuhi Anak Tetangga Hingga Melahirkan

Triawati Prihatsari • 07 Februari 2023 20:40
Klaten: Seorang pria warga Klaten, Jawa Tengah, Guntur Sugiatno, 50, dibekuk polisi usai menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih tetangganya. Gadis dengan inisial M, 15 masih merupakan tetangga pelaku.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak April 2022 hingga November 2022. Akibat perilaku jahatnya, korban kini telah melahirkan.
 
"Pelaku awalnya merayu korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming dibelikan pulsa HP. Setelah perbuatan pertamanya lancar, kemudian perbuatan selanjutnya terus dilakukan. Bahkan dari pengakuannya, dalam satu minggu dia bisa melakukannya tiga hingga empat kali dengan korban," ujar Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi di Mapolres Klaten, Selasa, 7 Februari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain dilakukan di rumah korban saat dalam keadaan kosong, tindakan bejat itu juga dilakukan di rumah pelaku sendiri. Tidak hanya itu, pelaku juga sering menyetubuhi korban di hotel. Bahkan perilakunya berlanjut hingga korban melahirkan seorang anak. Begitu mengetahui korban melahirkan, pelaku langsung melarikan diri.
 
Baca: Viral, Pria di Tasikmalaya Pamer Onani dan Lempar Spermanya ke Konter HP

"Pelaku ditangkap di wilayah Cirebon, pertengahan Januari 2023 lalu. Setelah mengetahui korban melahirkan, keluarga korban beserta perangkat desa mendatangi tersangka tetapi di rumahnya tidak ada. Setelah itu penyidik mencari informasi ternyata tersangka pergi ke daerah Cirebon," imbuhnya. 
 
Ia mengatakan, pelaku sempat menjanjikan akan bertanggung jawab atas kelahiran anak darinya tersebut. Namun kemudian pelaku malah melarikan diri. 
 
"Pelaku diancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," bebernya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(WHS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif