"Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan. Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu, 20 April 2022.
Baca: Ibu Rumah Tangga di Konawe Jadi Pengedar Narkoba
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara, Muksir akan segera dibebaskan. Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetorkan ke kas negara, sehingga sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dia dapat menghirup udara bebas.
"Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya," jelas Andriani.
Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.