Gedung Antam. Foto: dok Antam.
Gedung Antam. Foto: dok Antam.

Digugat PKPU Warga Surabaya, Antam Diyakini Tak akan Pailit

Whisnu Mardiansyah • 18 Desember 2023 15:00
Surabaya: Warga Surabaya bernama Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai Antam tidak perlu khawatir atas gugatan tersebut.
 
Kata Faisal, Antam adalah perusahaan yang memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak pernah merugi. 
 
"Ya, katakanlah misalnya Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Faisal Basri di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.

Menurut Faisal Basri, ada beberapa alasan kenapa Antam tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU apalagi hingga dinyatakan pailit.
 
Baca: Antam Digugat 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

"Secara teori mungkin Antam bisa kalah PKPU. Tapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logic saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU," jelasnya.
 
Tambahnya, belum lagi posisi Antam yang selalu mencatatkan keuntungan optimal pada tiap tahunnya. Misalnya pada kuartal III-2023, anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan pada sebesar Rp2,85 triliun. Laba ANTM ini tumbuh 8 persen dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun. 
 
Alasan lain menurut Faisal, tidak mudah menyatakan PT Antam pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian. Termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya.
 
"Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU" jelasnya.
 
Diketahui, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Gugatan PKPU ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.
 
Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30 November) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan