Bripda SSP tak hanya melakukan pemerasan. Namun juga berbagai pelanggaran etik.
"Yang bersangkutan beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," kata Iqbal, Kamis, 21 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Iqbal, Bripda SSP bersama sejumlah warga sipil terindikasi melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban WP, warga Laweyan, Kota Surakarta. Korban diminta memberikan sejumlah uang dengan ancaman dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
Terkait baku tembak, ia memastikan tindakan Resmob Polres Surakarta terhadap Bripda SSP sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Oknum Polisi yang Baku Tembak dengan Aparat di Solo Sindikat Pelaku Pemerasan
"Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," ujarnya.
Bahkan, kata dia, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.
Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil. Tembakan tersebut, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu.
Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.
"Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri," terang dia.
Ia menuturkan seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.