Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga Perumnas Batu Galing Curug, Bengkulu, berinisial AN, RY, dan DE. Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang.
"Keluarga korban curiga dengan kematian korban yang tidak wajar,” ujar Presenter Metro TV Febrian Ahmad dalam tayangan Newsline, Minggu, 10 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut warga sekitar, korban meninggal setelah tiga hari tidak pulang ke rumahnya. Dari hasil autopsi, korban diduga meninggal karena meminum pil penggugur kandungan yang diberikan para tersangka.
Baca: Polisi Bongkar Praktik Penjualan Obat Penggugur Kandungan
Korban merupakan kekasih dari tersangka AN. Ia meminta kekasihnya menggugurkan kandungan karena takut hubungan asmara tersebut diketahui istri sahnya. Sementara, tersangka RY merupakan mahasiswa yang menghubungkan tersangka AN dengan DE, yang merupakan perawat di RSUD Kabupaten Kepahiang.
DE menjadi tersangka karena memberikan resep secara ilegal untuk AN agar bisa membeli obat aborsi di apotek. Para tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (Leres Anbara)