“Sejauh bukan untuk kepentingan dinas, dilarang menggunakan kenderaan dinas untuk keperluan lain,” kata Muhammad, Minggu, 17 April 2022.
Muhammad mengingat ASN untuk patuh. Pihaknya akan mengawasi setiap ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Namun, karena Lebaran merupakan kegiatan menyeluruh, tentu mempunyai titik kontrol lebih besar,” ujar dia.
Muhammad menjelaskan setiap satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) akan melakukan langkah antisipasi semacam apel aset, terutama untuk kendaraan dinas. Apel aset ini untuk kontrol administrasi kendaraan dalam rangka memastikan kendaraan dinas di masing-masing instansi pemerintah tidak keluar kota menjelang Lebaran.
Baca: THR dan Gaji ke-13 Sokong Pemulihan Ekonomi
“Kecuali instansi pelayanan dasar masyarakat, seperti rumah sakit, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) atau sejenisnya, dengan alasan kedinasan yang wajar,” kata MTA.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, salah satu poinnya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.