Kapolres Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh seorang terapis itu terekam video dan viral di media sosial.
"Di dalam video yang viral ternyata ada tindakan yang diduga kekerasan terhadap anak. Polresta Depok memastikan penindakan hukum, penyelidikan sesuai Pasal 40 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucapnya, Kamis, 16 Februari 2023.
Baca juga: Anak Korban Penganiayaan Ayah di Cimahi akan Tinggal dengan Kerabat |
Ahmad memastikan bakal memeriksa terapis terduga pelaku kekerasan tersebut. Informasi sementara, pihak rumah sakit membenarkan kejadian dugaan kekerasan itu terjadi di lokasi tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"RS membenarkan tindakan itu terjadi di sana. Kita akan dalami, apakah perilaku (kekerasan) tersebut bagian dari terapi atau tidak," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id