Kelima ABK WNI tersebut bernama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang dan Juni Rinaldi.
"Setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, Hakim Pengadilan Jask di Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak pada tanggal 14 Desember lalu," ungkap pernyataan tertulis KBRI Teheran yang diterima Medcom.id pada Senin, 18 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka," sambungnya.
Pada 12 Januari lalu, kelima WNI tersebut telah tiba di Teheran. KBRI Teheran menyediakan akomodasi dan menerapkan protokol kesehatan terhadap kelimanya, termasuk proses dua kali tes swab.
"Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada Senin ini, tanggal 18 Januari 2021," pungkas KBRI Teheran.
Selain kasus kapal Ruby, terdapat dua ABK WNI lainnya yang ditahan otoritas Iran. Keduanya adalah ABK dari kapal berbendera Korea Selatan, Hankuk Chemi, yang disita Iran.
Baca: Iran Bantah Gunakan Tanker Korsel sebagai Sandera
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Teheran telah melayangkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Iran mengenai dua ABK WNI tersebut.
Iran menyita Hankuk Chemi atas tuduhan melanggar aturan terkait lingkungan hidup. Sementara operator Hankuk Chemi di Korsel, DM Shipping, membantah kapalnya melanggar protokol lingkungan.
(WIL)