“Pertemuan tahunan Komisi Narkotika, Badan Pengatur Narkoba dan Kejahatan PBB (UNODC), memilih 27 melawan 25 suara dengan satu abstain untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Daftar IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika. Ini merupakan sebuah teks global yang mengatur pengendalian narkoba,” Kata pernyataan PBB, seperti dikutip dari AFP, Kamis 3 Desember 2020.
“Pemungutan suara tersebut mengikuti rekomendasi WHO pada 2019 bahwa ganja dan resin ganja harus ditetapkan pada tingkat kontrol yang akan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan cannabis (nama lain ganja). Pada saat yang sama tidak akan bertindak sebagai penghalang untuk mengakses dan untuk penelitian dan pengembangan ganja untuk penggunaan medis,” imbuh pernyataan itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Obat lain dalam Daftar IV termasuk heroin, analog fentanil dan opioid lain yang berbahaya dan seringkali mematikan.
“Sebaliknya, ganja tidak membawa risiko kematian yang signifikan dan telah menunjukkan potensi dalam mengobati rasa sakit dan kondisi seperti epilepsi,” menurut temuan WHO.
Pernyataan PBB pada pertemuan Komisi Narkotika di Wina tidak menyebutkan negara mana yang mendukung atau menentang perubahan tersebut, atau mengapa pemungutan suara sangat ketat.
Konvensi tersebut menyatakan bahwa salah satu pihak di dalamnya akan mengambil "langkah-langkah pengendalian khusus yang menurut pendapatnya diperlukan dengan memperhatikan sifat-sifat yang sangat berbahaya" dari obat yang tercantum dalam Daftar IV.
Daftar I, tingkat kendali ketat berikutnya, yang mencakup kokain, tidak memuat ketentuan itu. WHO merekomendasikan agar ganja tetap terdaftar di sana, dengan mencatat "tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja".
Namun, komisi tersebut tidak mendukung rekomendasi WHO lainnya, seperti menghapus "ekstrak dan tincture ganja" dari Daftar I.
(FJR)