Gugatan dilayangkan oleh sejumlah individu dan kelompok anti aborsi Servant of Christ for Life terhadap Undang-Undang Privasi Reproduksi.
Hukum negara bagian tersebut disahkan oleh mantan gubernur Gina Raimondo, dan efektif menetapkan hak aborsi yang ditetapkan Mahkamah Agung AS pada 1973. Keputusan nasional ini dikenal sebagai Roe v. Wade.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis 5 Mei 2022, langkah hukum seputar aborsi akan kerap terjadi apabila pengadilan tertinggi negara mencabut Roe v. Wade, lantaran draf opini yang bocor Senin, 2 Mei 2022 menyiratkan hal itu.
“Negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat lainnya, seperti Colorado dan Vermont, bergerak mempertahankan UU hak aborsi,” sebut laporan media.
Penggugat di Rhode Island berargumen bahwa mereka seharusnya punya kesempatan untuk menentang UU aborsi melalui sebuah referendum. Dua dari penggugat pun berniat menyatakan klaim atas nama janinnya, dengan mengatakan peraturan yang ada menghapus hak anak-anak yang belum lahir.
Mahkamah Agung negara bagian memutuskan bahwa tidak akan dilakukan referendum terkait isu ini. Para penggugat pun disebut tidak mengalami kerugian karena UU itu, sehingga tidak memiliki hak untuk menuntut.
Mengingat putusan Roe v. Wade, pengadilan menyampaikan bahwa janin dari penggugat yang sebelumnya hamil bukanlah ‘orang’ yang bisa menyampaikan klaim hukum. Para penggugat juga dikatakan tidak memiliki pendirian kuat dan tidak dirugikan. Mereka pun dilahirkan setelah berlakunya Roe.
Diana Messere Magee, pengacara pihak penggugat, mengatakan melalui Twitter bahwa keputusan hukum saat ini sangat bergantung pada Roe. Kliennya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Kantor Gubernur Rhode Island Dan McKee tidak segera menanggapi permintaan untuk mengomentari isu ini. (Kaylina Ivani)