Wa Lone dan Kyaw Soe Oo kini telah menghabiskan masa tahanan selama 16 bulan sejak mereka ditangkap pada Desember 2017. Keduanya ditangkap saat sedang menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap 10 pria dan anak-anak dari etnis Muslim Rohingya.
"Banding ditolak. Mereka tetap dihukum selama tujuh tahun dan putusan ini tetap berlaku," kata Hakim Agung Soe Naing, dikutip dari AFP, Selasa 23 April 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengacara dari dua jurnalis tersebut telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung dengan alasan kurangnya bukti yang membuat Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditahan.
Baca: Ditahan Myanmar, Dua Jurnalis Reuters Ajukan Banding
Tahun lalu, seorang polisi bersaksi di pengadilan bahwa sejumlah petugas keamanan telah sengaja 'menaruh' dokumen rahasia dalam barang bawaan kedua jurnalis untuk alasan penangkapan. Dalam persidangan, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo beberapa kali mengaku merasa dijebak oleh kepolisian Myanmar.
Pengadilan Tinggi Yangon sudah pernah menolak banding kedua jurnalis itu pada Januari lalu.
Vonis terhadap dua jurnalis Reuters dijatuhkan di tengah kritik dunia internasional kepada Myanmar atas permasalahan Rohingya yang tak kunjung rampung serta dugaan pembantaian yang dilakukan militer Myanmar di Rakhine.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menuduh militer Myanmar telah melakukan pembunuhan massal, perkosaan dan pembakaran yang dinilai dapat dikategorikan sebagai "pembersihan etnis."
(WIL)