Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)

Hikmahanto: Uni Eropa Langgar Hukum Terkait Banding Ekspor Nikel Indonesia

Willy Haryono • 14 Juli 2023 11:48
Jakarta: Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation mengenai banding Indonesia terkait perkara nikel dalam penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body (DSB) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
 
Dikutip dari situs resminya pada Kamis, 13 Juli, Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan UE dalam menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui sesama anggota WTO.
 
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, tindakan Uni Eropa ini tidak adil dan melanggar hukum mengingat putusan DSB belum berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, Indonesia belum dinyatakan kalah oleh DSB, mengingat Indonesia sedang mengajukan banding ke Appellate Review, DSB," ucap Hikmahanto, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat, 14 Juli 2023.
 
"Tindakan Uni Eropa ini tidak sesuai dengan Annex 2 dari WTO Agreement yang mengatur hukum acara di DSB. Uni Eropa harusnya menunggu sampai ada putusan Appellate Review yang kemudian putusan tersebut ditetapkan oleh DSB," sambungnya.
 
Hikmahanto mengatakan, negara-negara Eropa dalam hal ini terlihat arogan saat kepentingan nasional mereka terancam. Padahal, lanjutnya, negara-negara Eropa selama ini kerap 'menceramahi' banyak negara-negara Asia dan Afrika untuk mematuhi hukum, khususnya hukum internasional.
 
"Ternyata Uni Eropa telah mengembalikan peradaban manusia kembali ke hukum rimba: siapa yang kuat dia yang menang," tutur Hikmahanto.
 
"Bagi Indonesia tidak ada kata lain selain 'lawan' kesemena-menaan Uni Eropa dengan menghentikan segala negosiasi perjanjian perdagangan internasional," lanjutnya.
 
"Indonesia harus menyuarakan ketidak-adilan yang ditunjukkan oleh Uni Eropa. Ini merupakan catatan kelam Uni Eropa dalam berhukum. Kepentingan negara telah mengalahkan keberadaan hukum," pungkas Hikmahanto.
 
Baca juga:  Indonesia Bakal Banding Usai Kalah Gugatan Ekspor Nikel Uni Eropa
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan