Ia juga menyampaikan, perlunya percepatan pemulangan para korban, penanganan kasus-kasus serupa yang dialami WNI lainnya di Kamboja dan langkah-langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca: Ada 70 WNI Korban Penipuan yang Siap Dipulangkan dari Kamboja. |
"Secara khusus Menlu RI mendorong penyelesaian segera perundingan nota kesepahaman Indonesia-Kamboja mengenai pemberantasan kejahatan lintas negara," demikian dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Jumat, 5 Agustus 2022.
Nota kesepahaman akan menjadi dasar kerja sama yang lebih erat untuk memberantas kasus TPPO, utamanya dalam hal pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, dan koherensi kebijakan penanganan TPPO.
"Menteri Dalam Negeri Kamboja mendukung upaya percepatan pemulangan para korban WNI, penanganan korban WNI lainnya dan mendorong penyelesaian perundingan nota kesepahaman kedua negara mengenai pemberantasan kejahatan lintas batas," lanjut keterangan tersebut.
Sebagai hasil konkret, pelaksanaan pemulangan para WNI akan segera dilaksanakan secara bertahap sesuai ketersediaan penerbangan. "Tahap pertama akan dipulangkan 12 WNI ke Tanah Air pada hari Jumat, 5 Agustus 2022," kata mereka.
Pascaketibaan, Kemenlu akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi korban ke keluarga masing-masing serta proses penegakan hukum terhadap para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News