Kemenlu RI membantu memfasilitasi pemulangan 9 ABK WNI dari Guam, Amerika Serikat. (Kemenlu RI)
Kemenlu RI membantu memfasilitasi pemulangan 9 ABK WNI dari Guam, Amerika Serikat. (Kemenlu RI)

Tertahan 5 Bulan di Guam, 9 ABK WNI Akhirnya Pulang ke Indonesia

Willy Haryono • 08 November 2021 12:55
Jakarta: Sembilan anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) dari kapal MV Voyager tiba kembali ke Tanah Air pada Jumat kemarin, 5 November 2021, pukul 20.15 WIB. Mereka pulang setelah sebelumnya tertahan di Guam, Amerika Serikat, selama 5 bulan. 
 
Peristiwa bermula saat sebelas ABK WNI menandatangani kontrak untuk membawa dan menjual MV Voyager ke Guam pada 30 April 2021.
 
Perjalanan yang diperkirakan 15 hari ternyata memakan waktu hingga 60 hari karena terdapat kerusakan pada kedua mesin kapal. Hal ini menyebabkan pemilik kapal berkewarganegaraan Kanada gagal menjual kapal karena terlambat masuk ke galangan (dry dock) di Pelabuhan Guam.

Dalam keterangan di situs Kemenlu RI, Senin, 8 November 2021, terdapat dua ABK WNI kapal MV Voyager yang telah pulang ke Indonesia. Satu karena hendak menikah, dan satu lainnya sakit sehingga harus dipulangkan untuk berobat.
 
Sementara sembilan ABK WNI lainnya sempat tertahan di Pulau Guam selama 5 bulan karena harus melakukan kegiatan pengawakan kapal minimum untuk keselamatan (minimum safety manning) guna mengantisipasi kebocoran minyak atau kebakaran.
 
Baca:  9 ABK Asal Jatim Terombang-ambing di Perairan Guam AS, Pemprov Minta Bantuan Kemenlu
 
Selain lama tertahan di kapal, para ABK WNI juga melaporkan adanya gaji yang belum dibayar. Selama berada di Pulau Guam, Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan makanan dan kebutuhan pokok lainnya. 
 
Guna memproses kepulangan, Pemerintah Indonesia dan International Transport Workers' Federation (ITF) melakukan pendekatan kepada Penjaga Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard), Imigrasi Amerika Serikat, dan instasi terkait lainnya di Pulau Guam untuk mengizinkan kapal ditambatkan di pelabuhan dan para ABK WNI dipulangkan ke Indonesia.
 
Pada 5 November, instansi terkait di Pulau Guam akhirnya mengizinkan sembilan ABK WNI dari MV Voyager untuk pulang ke Indonesia. Sedangkan MV Voyager tetap berada di Pelabuhan Pulau Guam untuk diproses lebih lanjut. Sesuai dengan protokol kesehatan berlaku, seluruh ABK WNI yang tiba di Indonesia akan menjalani karantina kesehatan. 
 
Kemenlu RI menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi di Tanah Air dan juga otoritas AS serta ITF yang telah membantu mengupayakan pemulangan seluruh ABK WNI ke Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan