Bersama kuasa hukumnya, Ramdham Alamsyah, Dhani melengkapi berkas laporan terakhirnya di Direskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan pada Desember 2013 ini memang terkesan alot. Menurut Ramdan, sejak kasus ini dilaporkan, belum ada niat baik dari FA untuk meminta maaf secara langsung pada Dhani.
"Yang pasti mediasi sudah dibuka, tapi ternyata memang FA tak pernah meminta maaf. Saya sudah merekomendasikan bertemu Dhani, tapi yang bersangkutan tidak mau. Ya sudah, secara kemanusiaan kami sudah memberikan kesempatan tapi yang bersangkutan tidak mau menggunakan kesempatan ini," jelas Ramdhan, saat ditemui di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/015).
Ramdhan pun mengungkapkan bahwa kesabarannya sebagai pengacara sudah diambang batas. "Ini orang mau apa? Sudah dikasih kesempatan tapi tidak digunakan dengan baik. Jadi kita masuk tahap selanjutnya supaya orang yang merasa kesal dan benci dengan ucapannya merasa terobati, mudah-mudahan kasus ini menjadi oasis di tengah gurun," tegas Ramdhan.
"Saya sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk datang ke rumah menemui langsung. Tapi entah tidak berani atau memang bagaimana itu tidak tercapai. Ya sudah selesai tanggung jawab saya sebagai rekan sejawat, sudah memberikan pintu selebar-lebarnya. Tapi yang bersangkutan tidak memanfaatkan itu. Tidak usah dipanggil lagi, Selesai tahap dua, berkas dikirim, dijebloskan sudah," tegasnya.
Kasus ini bermula dari ketersinggungan Dhani terhadap kicauan Farhat. Saat itu Farhat memojokkan Dhani terkait dengan kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya, AQJ.
Dhani melaporkan Farhat ke polisi dengan pasal Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News