"Intinya, amar putusannya yang kami ketahui bahwa diputuskan bercerai antara Tyna Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad. Lalu, hak asuh anak diberikan kepada ibunya, Dwi Jayanti," ujar kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad, kepada wartawan.
Usai digugat cerai oleh Tyna, Kenang harus merelakan hak asuh anak tidak jatuh padanya. Selain itu, Kenang juga wajib memberikan nafkah senilai Rp10 juta per bulan kepada mantan istrinya itu, di luar biaya untuk keperluan kesehatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dua-duanya (hak asuh anak) diberikan pada Dwi Jayanti. Tapi itu tidak masalah ya untuk klien kami. Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu," paparnya.
"Ibunya, dalam hal ini Dwi Jayanti, tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya. Lalu memberi hak untuk membawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," tambahnya.
Dia menekankan, tidak ada harta yang diperebutkan keduanya. Sebab, hal itu tidak ada dalam gugatan perceraian yang dilayangkan Tyna Kanna.
"Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," pungkas Zikri.