One Direction (Foto:Reuters/Eric Gaillard)
One Direction (Foto:Reuters/Eric Gaillard)

Panitia Konser One Direction Ditetapkan sebagai Tersangka

Triyanisya • 03 Juni 2014 14:21
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan M. Lutfi Moneyono, panitia konser One Drection sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin keramaian pada penjualan tiket konser One Direction beberapa hari lalu.
 

Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui di Polda Metro jaya, Senin (2/6/2014). "Yang bersangkutan berinisial MLM yang bertindak selaku panitia konser One Direction telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan surat izin penjualan tiket konser One Direction beberapa hari lalu," terang Kombes Rikwanto.
 
Rikwanto menjelaskan, status tersangka yang diberikan kepada salah satu panitia konser boyband asal Inggris itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, di mana yang bersangkutan telah memalsukan surat izin penjualan tiket konser yang akan dijual oleh pihak panitia pada tanggal 31 Mei 2014 yang lalu, dan saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
 
Dalam penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap admin operasi pada kepanitiaan konser One Direction tersebut, dilakukan di kantor tersangka yang berada di The Kasablanka, Jl. Casablanca Raya Kav. 88 Tebet, Jakarta Selatan, pada 31 Mei 2014 yang lalu.
 
"Yang bersangkutan kita tangkap karena telah memalsukan dokumen penjualan tiket di mana yang bersangkutan seolah-olah telah memiliki surat izin yang dikeluarkan pihak Polsek Tebet guna penjualan tiket konser. Modusnya adalah dengan cara men-scan surat izin kegiatan karnaval yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei lalu, untuk digunakan sebagai izin menjual tiket pada 31 Mei 2014," beber Rikwanto.
 
Selain tengah memeriksa secara intensif tersangka yang kini tengah ditahan, kepolisian juga akan memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut. Barang bukti telah diamankan dari tersangka yaitu sejumlah dokumen serta peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
 
"Yang bersangkutan kami tangkap atas dasar laporan polisi bernomor Lp/926/K/V/2014/PMJ/Restro Jaksel. dan hingga kini, pihak kami telah memeriksa direktur building operational manager, koordinator sekuriti dan sejumlah saksi lainnya guna pengembangan kasus ini," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, tiga orang perwakilan dari Ismaya Live, promotor konser One Direction, dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait penjualan tiket One Direction yang dilakukan tanpa izin keramaian di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu, 31 Mei 2014.
 
Pihak Polres Jakarta Selatan langsung menerjunkan 360 personel untuk menghentikan pembelian tiket yang baru dilakukan 30 menit. Akibatnya ribuan Directioners (sapaan fans One Direction) kecewa karena tak bisa memperoleh tiket yang sudah ditunggu sejak malam sebelumnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan