Bukti yang disertakan dalam sidang ini adalah akta pernikahan. Sedangkan, saksi yang diajukan adalah asisten pribadi Marshanda. Sayangnya, Aldila Warganda, selaku kuasa hukum Marshanda, enggan membeberkan siapa saksi yang diajukan.
"Hari ini (sidang) pembuktian dari (pihak) Marshanda. Kita yang pertama, karena penggugat dikasih kesempatan (mengajukan bukti) pertama. (Bukti berupa) Akte nikah sama saksi yang kenal dari penggugat dan tergugat. Yang punya kapasitas untuk kasih cerita tentang Caca (Marshanda) merawat anak," kata Aldila, sebelum sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014).
Pada sidang ini, Marshanda selaku pihak penggugat tidak tampak batang hidungnya. Sedangkan, Ben sebagai pihak tergugat hadir ditemani kuasa hukum.
Ben yang tampak gugup, menyapa awak media dengan canda, "Iya nih, tegang banyak wartawan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id