Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan Reza pada hari ini Minggu 6 September sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dari penangkapan Reza. Polisi pun masih terus mendalami kasus yang menjerat pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penangkapan ini merupakan kasus narkoba yang kedua bagi Reza. Sebelumnya, Reza Artamevia pernah ditangkap atas kasus narkoba bersama Gatot Brajamusti di kamar hotel kawasan Mataram, Lombok, NTB pada 28 Agustus 2016.
Kala itu hasil tes urine Reza Artamevia dinyatakan positif oleh polisi. Namun, setelah menjalani tes urine pada September 2016 oleh BNNP NTB hasilnya negatif, tapi dia mengaku menggunakan sebuah obat bernama Asfat yang juga mengandung zat amphetamin.
BNNP NTB kemudian memutuskan untuk rehabilitasi narkoba untuk Reza. Saat itu, BNNP NTB beralasan pelantun Reza masih sekadar coba-coba dan bukan pengguna berat.
(ELG)