Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang usai perbuatannya dituduh mencemarkan nama baik. Pasal yang memberatkan Nikita Mirzani adalah Pasal 36 UU ITE karena dianggap merugikan Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.
Banyak yang mempertanyakan mengenai kerugian Rp 17,5 juta tersebut yang akhirnya membuat Nikita Mirzani ditahan. Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra memberikan penjelasan.
"Kalau kita refer (rujuk) ke pasal 36 cukup jelas, tidak ada penjelasannya mengenai kerugian seperti apa, berapa banyak kerugian, minimum berapa maksimum berapa, tidak diatur," kata Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Jadi, besaran kerugian Dito Mahendra sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. "Jadi persoalannya bukan pada minimum atau maksimum, kecil atau besarnya jumlah kerugian, tapi masalahnya adalah bahwa ada kerugian itu tadi oleh korban," tutur Yafet Rissy.
"Itu bisa dibuktikan dengan sangat mudah. Karena kalau tidak bisa dibuktikan, tidak mungkin Jaksa menerima pemberkasan pelimpahan berkas dari pihak penyidik," jelasnya.
Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar. Dito pun ingin Nikita menerima konsekuensi dari perbuatannya.
"Karena kemarin kita ingat Pasal 36 itu juga dijuncto-kan dengan Pasal 27. Artinya dijuncto-kan dengan pasal 51 ayat 2 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimum dan dendanya 12 miliar rupiah," pungkasnya.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id