"Sudah tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi Medcom.id, Rabu 12 Agustus 2020.
Yuliar memaparkan, status Jerinx menjadi tersangka karena unsur pidananya terkait kasus pencemaran nama baik IDI dinyatakan telah lengkap. Alat bukti dan saksi juga sudah dinyatakan cukup.
"Berdasarkan keterangan ahli, kemudian dari para saksi, kemudian barang buktinya yang sudah diambil digital forensik, postingan tanggal 13 dan15. Kira-kira begitu," papar Yuliqr
Lebih lanjut, Yuliar mengatakan Jerinx resmi ditahan di Mapolda Bali hari ini. "Dia sudah ditahan mulai hari ini," tandas Yuliar.
Sebelumnya diberitakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali melaporkan drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx, ke Polda Bali. Jerinx dituding mencemarkan nama baik IDI melalui media sosial Instagram miliknya, @jrxsid.
Dalam postingannya, Jerinx menyebut IDI sebagaik kacung WHO. Akibat perbuatannya, Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News