"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasusnya berlanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari Antara, Rabu, 5 Januari 2022.
Lantaran proses restorative justice tersebut tidak menemukan titik temu, Medina Zein jadi tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Baca: Medina Zein kembali Terlibat Utang Tas KW, Kali Ini Rp1 Miliar dengan Crazy Rich Surabaya
Zulpan menegaskan, penetapan status tersangka pada Medina Zein dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses, penetapannya dari segi hukum, tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," tutur Zulpan.
Kronologi Medina Zein kena kasus pencemaran nama baik
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dokumentasi - selebgram Medina Zein saat memberikan keterangan pers dalam kasus lain saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
Namun, Marrisya Icha mengklaim ia malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Medina Zein tak masalah jadi tersangka
Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya."Aku enggak masalah," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.
"Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya," ucap dia.