Hal itu diungkapkan oleh pengacara Ardito, Adit. Menurut Adit, Ardhito merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba sehingga harus direhabilitasi.
"Ya kita akan ajuin rehab segera," kata Adit di Jakarta.
Ardhito ditangkap di rumahnya pada 12 Januari 2022. Dari tangan Ardhito, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, dan 21 pil alprazolam
Penangkapan ini pun membuat keluarga kaget. Namun, mereka berharap Ardhito bisa terbebas dari narkoba jika sudah direhabilitasi nanti.
"Kami baru tahu juga, kami juga kaget. Doakan saja Dito bisa cepat sembuh," tandasnya.
Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News