Namun, apabila terbukti terdapat unsur pidana, status mantan isteri Saipul Jamil ini akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Status Depe sekarang memang terlapor. Kalau sekarang pemeriksaannya sebagai saksi itu teknis saja. Kita verifikasi apa yg terjadi, dikaitkan dengan laporan Johnson. Apa yg disampaikan, memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memang memenuhi, akan kita tingkatkan sebagai tersangka," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2014).
Rikwanto pun menjelaskan jika proses penggantian status Dewi Perssik tidak bisa begitu saja dilakukan. Pasalnya, kasus ini membutuhkan kajian dari para saksi ahli sehingga perlu waktu yang tidak sebentar untuk memprosesnya.
"Masih panjang ya (prosesnya). Karena akan ada pemeriksaan saksi ahli pidana dan IT untuk meneliti apa yang disampaikan Dewi Persik di media sosial. Masih perlu pengkajian lebih dalam. Siapapun yang ada pidana akan diproses secara hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News