Tiongkok diketahui menganut sistem dua persidangan, sehingga keputusan pengadilan kedua ini sudah bersifat final. Putusan ini dilaporkan oleh China Central Television (CCTV) pada Jumat, 24 November.
“Wu memanfaatkan situasi dengan melakukan hubungan seks dengan sejumlah perempuan yang sedang mabuk, (ini) merupakan pemerkosaan,” ujar Pengadilan Beijing, dikutip dari Korea JoongAng Daily, Sabtu, 25 November 2023.
| Baca juga: Tuduhan Pemerkosaan yang Buat Kris Wu Dihukum Disebut Palsu |
Pengadilan Beijing mengatakan tindakan yang dilakukan pria bernama lengkap Wu Yi Fan itu sama saja dengan pencabulan kelompok dengan dirinya sebagai pelaku utama. Seluruh bukti dikatakan sudah jelas.
“Dialah pelaku utama mengumpulkan orang untuk melakukan pergaulan bebas. Fakta-fakta yang diakui dalam putusan awal sudah jelas, dan bukti-buktinya jelas serta cukup,” terang Pengadilan Beijing.
| Baca juga: Kris Wu Tanda Tangani Kontrak Rekaman Eksklusif dengan Universal |
Tuduhan terhadap Kris Wu melibatkan pemerkosaan terhadap tiga wanita, termasuk seorang wanita mabuk. Aksinya dilakukan di rumahnya pada Desember 2020. Ia juga didakwa melakukan tindakan cabul dengan banyak orang di rumahnya pada Juli 2018.
Kris Wu telah ditahan sejak 31 Juli 2021 untuk kemudian menjalani pemeriksaan dan diadili.
Di Tiongkok, penangkapan diperbolehkan jika terdapat bukti kuat yang mendukung dakwaan, ketika tersangka kemungkinan besar akan menerima hukuman penjara, atau jika tersangka menimbulkan ancaman terhadap masyarakat.
| Baca juga: Lay EXO akan Gelar Fan Meeting Gratis di Jakarta, Ini Cara Daftarnya |
Dalam persidangan pertama pada November lalu, Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun enam bulan karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan karena pencabulan berkelompok, dengan total hukuman 13 tahun penjara.
Pengadilan juga memerintahkan agar Kris Wu dideportasi dari Tiongkok setelah dia menyelesaikan hukumannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id