Dalam pernyataannya, Amber Heard mengatakan tindakannya untuk menyelesaikan kasus tersebut merupakan tindakan yang konsesi. Wanita 36 tahun tersebut merujuk pada pengalamannya berurusan dengan sistem hukum di Amerika yang memutuskannya untuk menyelesaikan kasus ini.
"Bukti langsung yang melimpah, yang menguatkan kesaksian dikecualikan," ungkap Amber Heard.
"Popularitas dan kekuasaan lebih penting dari alasan dan prosesnya. Aku membuat keputusan ini setelah kehilangan kepercayaan pada sistem hukum Amerika, di mana kesaksianku yang tidak dilindungi dijadikan hiburan dan umpan di media sosial," lanjutnya.
Sebelumnya, Amber Heard sempat mengajukan banding atas keputusan juri yang memenangkan Johnny Depp pada persidangan panjang pada Juni 2022 lalu. Namun, ia menghentikan laporan tersebut karena karena mengaku sudah lelah dengan hasilnya yang tidak akan menguntungkan.
"Bahkan jika banding Amerika Serikat berhasil, hasil terbaik adalah persidangan ulang di mana para juri baru harus mempertimbangkan bukti lagi," jelas Amber Heard.
"Aku tidak bisa melalui hal yang sama untuk ketiga kalinya. Aku ingin menghabiskan waktu secara produktif dan terarah, dan tidak mampu lagi mengambil risiko tagihan yang mustahil. Tidak hanya soal uang, tapi juga psikologis, fisik, dan emosional," tambahnya.
Maka dari itu, Amber Heard berkewajiban membayar denda sebesar USD 1 juta atau setara Rp 15,6 miliar kepada Johnny Depp.
Diketahui Amber Heard menjual beberapa asetnya untuk persidangan ini. Ia mengaku sudah menghabiskan hampir semua sumber daya yang dimiliki sebelum dan selama persidangan.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News